Laman

Saturday, June 8, 2013

Soal Priyo, Golkar Pasif

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Soal Priyo, Golkar Pasif". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Soal Priyo, Golkar Pasif" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Soal Priyo, Golkar Pasif

Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso, Senin (3/6/2013), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. | KOMPAS.com/SANDRO GATRA


JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Priyo Budi Santoso muncul dalam rekaman pembicaraan yang diputar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran dengan terdakwa Zulkarnaen Djabbar dan Dendy Prasetya. Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar ini disebut menerima fee sebesar 1 persen dari nilai proyek. Partai Golkar menyatakan bakal bersikap pasif dan netral dalam persoalan tersebut.

"Artinya jika ada kader yang terseret korupsi maka akan memberikan bantuan hukum jika diminta," kata Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Tohari saat dijumpai wartawan di Sekretariat PP Muhammadiyah, Jumat (7/6/2013) malam. Dia mengatakan partainya punya sumber daya manusia yang menangani masalah pembelaan dan bantuan hukum.

"Tetapi jika yang bersangkutan tidak meminta, Golkar tidak akan memberikan bantuan," imbuh Hajriyanto. Partai Golkar, lanjut dia, juga akan bersikap netral dalam kasus ini.

"Kami tidak akan mendorong KPK untuk melakukan pemeriksaan, tetapi juga tidak akan menghalang-halangi jika KPK melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Hajriyanto. Wakil Ketua MPR itu menambahkan bahwa sampai sekarang tidak ada perubahan status hukum untuk Priyo sekalipun namanya muncul dalam rekaman itu.

Rekaman yang menyinggung nama Priyo adalah sadapan pembicaraan Zulkarnaen dengan Fahd A Rafiq alias Fahd El Fouz. Fahd saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Kota Bandung, Jawa Barat, karena kasus korupsi pengadaan Al Quran tersebut.

"Pak Priyo dalam penegakan hukum masih belum memiliki status apa pun. Jangankan tersangka, diperiksa oleh KPK pun tidak," tegas Hajriyanto. Namun demikian, dia tidak menampik jika rekaman tersebut telah menjadi fakta persidangan.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi, Abraham Samad menyatakan Priyo dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Orang yang disebutkan dalam sadapan itu bisa kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi, dia tidak boleh berdiri sendiri," kata Abraham, di Jakarta, Senin (27/5/2013).

Menurut Abraham, hasil sadapan yang menyebut nama Priyo tersebut masih harus didukung dengan alat bukti lain untuk menetapkan Priyo sebagai tersangka. "Insya Allah ke depan kita bisa temukan (bukti)," ujar dia.

Semoga informasi tentang "Soal Priyo, Golkar Pasif" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment