Laman

Monday, June 17, 2013

Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan partai mesti melaporkan dana kampanyenya secara periodik. "Kalau tak melaporkan, dalam Undang-Undang sudah jelas ancaman paling kencang, paling serius dan paling menyeramkan dalam pemilu," kata dia di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin, 17 Juni 2013.

Hadar menyatakan, bagi parpol yang tak menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilihan umum. Sedangkan jika dengan sengaja tak melaporkan dana kampanye akhir, caleg tersebut dianulir kemenangannya.

Ia mengatakan dalam laporan parpol tersebut, terdapat laporan dana kampanye calon legislator. "Kami mewajibkan setiap caleg melaporkan dana kampanye ke partai. Tapi jika ada yang melanggar (tak melaporkan dana kampanyenya), itu tak ada sanksi yang tegas kepada caleg tersebut, karena memang Undang-Undang tak mengaturnya," kata dia

Haidar menambahkan lembaganya tak memiliki kuasa terhadap caleg yang tak melaporkan dana kampanyenya. "Kita hanya bisa menunjukkan inilah caleg yang tak mau melaporkan dana kampanyenya. Silakan masyarakat menilai," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, lembaganya sudah melakukan uji publik terkait aturan dana kampanye. Tapi dirinya belum memastikan kapan aturan dana kampanye ini rampung. "Paling telat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap," ucapnya.

ERWAN HERMAWAN

Semoga informasi tentang "Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment