Laman

Saturday, June 8, 2013

Dihukum Mati di Malaysia, Upaya Banding Hiu Bersaudara Ditolak

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Dihukum Mati di Malaysia, Upaya Banding Hiu Bersaudara Ditolak". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Dihukum Mati di Malaysia, Upaya Banding Hiu Bersaudara Ditolak" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Dihukum Mati di Malaysia, Upaya Banding Hiu Bersaudara Ditolak

VIVAnews -  Frans Hiu (22) Dan Dharry Frully Hiu (20), kakak beradik asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat, yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, sedang menghadapi vonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi,  Shah Alam, Selangor,  Malaysia.

Warga Jalan Selat Sumba 3 Gang Mantuka RT 02 RW 13 No. 10 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara itu, dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang pencuri di rumah majikannya di Malaysia.

Menurut pengacara keduanya, Yusuf Rahman, kejadian bermula saat korban hendak mencuri di rumah majikan kakak beradik yang bekerja sebagai penjaga Play Station di Malaysia. Sempat terjadi perkelahian saat Frans sempat berusaha menangkap pencuri berpostur tinggi besar itu.

Sementara Dharry berusaha lari menyelamatkan diri karena takut. Setelah beberapa lama bergelut, Frans berhasil menangkap si pencuri dan mencekik leher pelaku dari belakang hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Setelah divonis mati, kedua TKI kakak beradik ini langsung mengajukan banding ke Mahkamah Banding Rayuan, karena merasa tidak bersalah. Sayangnya, permintaan banding tersebut tidak dikabulkan.

Hakim tunggal, Nur Cahaya Rashad,  tetap mengabulkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Azwar, yang menjerat kedua TKI tersebut dengan pasal 302 undang-undang pidana Malaysia dengan hukuman maksimal digantung sampai mati. 

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya, sudah mengunjungi keduanya di Malaysia terkait kasus yang menimpa dua warganya itu.

"Biro hukum kami sudah berkunjung ke sana. Saya juga sudah terima laporannya. Yang seharusnya Maret disidang tetapi berdasarkan laporan masih belum," ujarnya, Kamis, 6 Juni 2013.

Christiandy mengatakan, upaya hukum terhadap kedua bersaudara itu seharusnya dilakukan  pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi Kalimantan Barat. Pasalnya, otonomi daerah untuk hubungan luar negeri tidak dilimpahkan ke daerah.

"Mereka kondisinya baik. Dengan adanya perhatian dari pemerintah diharapkan pemerintah Malaysia tidak semena-mena. Tetapi kita juga tidak bisa mencampuri lebih dalam kasus hukumnya," katanya.

Sejumlah upaya sudah ditempuh oleh Pemprov Kalbar. Targetnya, dua TKI bersaudara tersebut harus dibebaskan segera.

"Kita meminta mereka bersaudara itu bebas. Upaya apapun sudah ditempuh, bahkan saya sampai ketemu Pak Menko Polhukam. Informasinya, tidak hanya Hiu bersaudara, ada ratusan TKI kita yang saat ini di luar negeri divonis hukuman mati," katanya.


Semoga informasi tentang "Dihukum Mati di Malaysia, Upaya Banding Hiu Bersaudara Ditolak" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment