Laman

Saturday, June 8, 2013

Pembakaran Toko di Palembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Pembakaran Toko di Palembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Pembakaran Toko di Palembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Pembakaran Toko di Palembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

VIVAnews - Kapolresta Pelembang menetapkan dua tersangka kasus pembakaran Toko Jaya Raya Elektkronik di kawasan Pasar 16 Ilir, Pelembang, Sumatera Selatan pada Selasa, 4 Juni 2013.

Kapolresta Palembang, Komisaris Besar Pol Sabarudin Ginting mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa 17 orang saksi. Pada Kamis, 6 Juni 2013 kemarin, polisi menetapkan An dan S sebagai tersangka.

"Abror Vandoze sebagai korlap aksi masih berstatus sebagai saksi. Sementara S telah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 160 KUHP tentang penghasutan" kata Sabarudin Ginting.

Berdasarkan hasil rekaman dan saksi yang dimiliki polisi, keduanya tersangka terbukti memimpin aksi pembakaran dan menghasut massa bahwa pemilik toko adalah antek-antek salah satu pasangan calon Walikota yang melakukan kecurangan. "Tersangka memimpin beberapa orang untuk membakar kardus di lokasi," katanya lagi.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Saud Usman Nasution yang ditemui di Mapolresta Palembang menegaskan, polisi akan bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini. Bahkan, dirinya turun tangan langsung untuk menginterogasi kedua tersangka.

"Kasus ini akan terus dikembangkan, informasi, dokumentasi dan bukti lain sudah kita dapatkan. Siapapun pelakunya akan kami proses," tegas Saud.

Sebelum melakukan aksi pembakaran, massa berdemonstrasi di depan kantor DPRD Palembang. Mereka terdiri dari pendukung dan simpatisan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palembang, Sarimuda-Nelly Rasdiana, yang dimenangkan oleh Komisi Pemilihan Umum Palembang namun dinyatakan kalah oleh Mahkamah Konstitusi.

Karena merasa tuntutannya tidak didengar, mereka kemudian membakar Toko Jaya Raya Elektronik yang merupakan salah satu toko elektronik terbesar di Palembang. Akibat aksi ini, tiga toko elektronik lainnya di kawasan Pasar 16 Ilir ikut dibakar massa.

Semoga informasi tentang "Pembakaran Toko di Palembang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment