Laman

Saturday, June 8, 2013

Diperiksa KPK 10 Jam Lebih, Gubernur Riau Akan Ditahan?

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Diperiksa KPK 10 Jam Lebih, Gubernur Riau Akan Ditahan?". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Diperiksa KPK 10 Jam Lebih, Gubernur Riau Akan Ditahan?" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Diperiksa KPK 10 Jam Lebih, Gubernur Riau Akan Ditahan?

VIVAnews - Pemeriksaan terhadap Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berlanjut hingga malam hari ini. Rusli yang datang sekitar pukul 09.00 WIB, diperiksa sebagai tersangka atas dua perkara. Lantas apakah dalam pemeriksaan kedua ini, Rusli akan ditahan?

"Saya belum tahu. Sampai sekarang belum ada informasi (dari penyidik soal) penahanan RZ," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2013.

Orang nomor satu di Provinsi Riau itu diduga terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri di Pelelawan tahun 2001-2006.

Bersamaan dengan pemeriksaan Rusli, pimpinan KPK tengah melakukan rapat. Namun Johan enggan menjelaskan apakah rapat itu membahas kasus Gubernur Riau tersebut atau tidak. "Iya memang ada rapat, tapi saya tidak tahu rapat soal apa," ujarnya.

Selain itu, Johan mengaku belum mengetahui berapa nilai kerugian negara yang disangkakan kepada Rusli dalam kasus korupsi Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. "Coba nanti saya cek dulu apakah sudah keluar atau belum," ucapnya.

Rusli ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada Jumat 8 Februari 2013. Ia dinilai terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006.

Rusli disangkakan dalam dua kasus dengan tiga perbuatan. Sebagai Gubernur Riau, ia diduga menerima sesuatu dan melakukan pemberiaan yang diduga bertentangan dengan jabatannya.

Pertama, Rusli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat satu kesatu KUH Pidana. Dengan dugaan menerima suap terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Kedua, Rusli Zainal disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. Rusli diduga menyuap Anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir, terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012.

Terakhir, Rusli juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pengesahaan Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanaman Industri tahun 2001-2006 di Kabupaten Palelawan, Riau. Rusli disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, atau Pasal 3 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHPidana. (umi)

Semoga informasi tentang "Diperiksa KPK 10 Jam Lebih, Gubernur Riau Akan Ditahan?" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment