Laman

Saturday, June 8, 2013

Meski Sudah Vonis, Penyidikan Kasus Alquran Masih Dilanjut

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Meski Sudah Vonis, Penyidikan Kasus Alquran Masih Dilanjut". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Meski Sudah Vonis, Penyidikan Kasus Alquran Masih Dilanjut" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Meski Sudah Vonis, Penyidikan Kasus Alquran Masih Dilanjut

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama. Meski dalam perkara ini pengadilan telah memvonis dua orang terdakwa, penyidikan tetap berlanjut untuk diusut tuntas.

"Hingga sekarang kasus dugaan suap kasus itu masih berjalan, selain dua terdakwa yang sudah divonis akan melakukan banding. Penyidikannya belum berhenti, masih dikembangkan," kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK di kantornya, Jumat 7 Juni 2013.

Kamis 30 Mei 2013 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada Zulkarnaen Djabar. Sedangkan anaknya, Dendi Prasetya divonis 8 tahun penjara.

Mereka terbukti telah menerima suap senilai Rp4 miliar, serta terlibat dalam pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer nilainya mencapai Rp31 miliar.

Mereka terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dalam dakwaan primer.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diwajibkan mengganti uang negara yang telah dikorupsi, sebesar masing-masing Rp5,745 miliar. Namun, jika keduanya tak bisa membayar dalam waktu satu bulan, maka, jaksa penuntut umum akan menyita seluruh hartanya dan dilakukan lelang. (umi)

Semoga informasi tentang "Meski Sudah Vonis, Penyidikan Kasus Alquran Masih Dilanjut" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment