Laman

Tuesday, July 2, 2013

Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap

TEMPO.CO, Jakarta -  Meski tak menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tetap dinilai terbukti disuap. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan suap ini terbukti lantaran uang yang diberikan oleh Indoguna kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, memang ditujukan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

"Pemberian itu bukan sumbangan sukarela, tetapi agar Luthfi membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan analisa yuridis putusan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Sebelumnya dalam nota pembelaannya, dua direktur Indoguna, Arya dan Juard, mengatakan uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Fathanah merupakan sumbangan. Duit itu diberikan lantaran Fathanah meminta Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk memberikan bantuan pendanaan seminar dan sumbangan untuk Papua. Sedangkan duit Rp 300 juta yang diberikan lewat pengusaha Elda Devianne Adiningrat kepada Fathanah, menurut mereka, diserahkan sebagai upah Elda yang telah membantu pengurusan penambahan kuota.

Alexander mengesampingkan pembelaan itu. Menurut dia, majelis juga tak mempertimbangkan kesaksian bahwa permintaan izin penambahan impor Indoguna kepada Kementerian Pertanian tak berhasil. "Tidak penting apakah izin itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian atau tidak, tapi perbuatan hukum Luthfi Hasan Ishaaq adalah untuk membantu terdakwa," katanya.

Hakim anggota Gosen Butarbutar menyebutkan, meski uang tersebut belum sampai di tangan Luthfi, majelis menilai motif memberikan suap telah terpenuhi. "Bahwa uangnya belum sampai kepada Luthi Hasan Ishaaq, tapi majelis berpendapat bahwa motifnya itu satu kesatuan," kata hakim anggota Gosen Butarbutar.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana pada Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka terbukti bersalah lantaran memberikan duit Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi perusahaannya.

Menurut hakim, mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

NUR ALFIYAH

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/02/063492741/Hakim-Luthfi-Hasan-Terbukti-Disuap

Semoga informasi tentang "Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment