Laman

Tuesday, July 2, 2013

KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal menyita satu unit apartemen di kompleks The Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan. Flat tersebut sebelumnya dinyatakan terkait dengan tersangka kasus suap PON Riau 2012 Rusli Zainal.

"Barusan saya diberitahu penyidik bahwa apartemen di The Bellezza itu ternyata hanya sewaan. Yang tercatat sebagai penyewa adalah Syarifa (istri kedua Rusli)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Senin malam, 1 Juli 2013.

Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2013 lalu usai penggeledahan di tiga tempat. Dari penyitaan tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Honda Freed dan Accord serta sebuah mobil Honda Jazz.

"Honda Freed dan Accord atas nama Syarifa, sedangkan Honda Jazz atas nama pihak lain," ujar Johan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, mobil Honda Jazz tersebut diduga terkait dengan salah satu putra Gubernur Riau Rusli Zainal.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus itu dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

KPK resmi menahan Rusli pada 14 Juni lalu. "Ini semua menjadi proses yang harus saya jalani," ujar Rusli sebelum masuk mobil tahanan. Dia mengaku siap dengan konsekuensi hukum atas penahanan yang bakal dilakukan oleh penyidik KPK.

SUBKHAN JUSUF HAKIM

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/02/063492743/KPK-Batal-Sita-Apartemen-Istri-Muda-Rusli-Zainal

Semoga informasi tentang "KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment