Laman

Tuesday, July 2, 2013

Saksi dan Terdakwa Kasus Cebongan Berpelukan

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Saksi dan Terdakwa Kasus Cebongan Berpelukan". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Saksi dan Terdakwa Kasus Cebongan Berpelukan" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Saksi dan Terdakwa Kasus Cebongan Berpelukan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Saksi dan terdakwa sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan berpelukan sebagai tanda saling memaafkan. Tiga saksi dari sipir Cebongan dan tiga terdakwa dari anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan hadir di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Saat itu kami hanya bertugas, kami tidak ada permusuhan," kata Margo Utomo, Kepala Pengamanan LP Cebongan, saat menjadi saksi, Selasa, 2 Juli 2013.

Tiga saksi yang dihadirkan untuk tiga terdakwa pada berkas pertama adalah Hendrawan Tri Widiyanto, Supratiknyo, dan Margo Utomo. Sedangkan tiga terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik.

Margo Utomo sebagai saksi ketiga menyatakan, saat kejadian, ia didatangi oleh para terdakwa di rumah dinasnya di sebelah selatan LP. Tujuan pelaku adalah meminta kunci kotak penyimpanan kunci-kunci sel.

Setelah sampai di portir penjara, karena Margo harus memberitahukan kepada Kepala LP, maka ia menelepon karena ada yang mengaku petugas dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan ngebon tahanan yang pada siang sebelumnya dititipkan. Ia mengaku sempat diperlihatkan surat dari Polda. Margo yakin betul ada logo Tri Brata, logo kepolisian, tetapi hanya sekilas.

Tetapi, baru berkata, "halo, ada petugas", terdakwa Ucok langsung merebut telepon selulernya dan menyuruh semua sipir tiarap. Margo dipaksa Ucok untuk menunjukkan lokasi tahanan Deki dan kawan-kawan. Tetapi ia keukeuh tidak mau menunjukkannya.

Ia dibawa sampai ke enam blok penjara. Namun ia tetap tidak mau menunjukkan ruang tahanan Deki cs. Menurut Margo, pelaku bertanya, "mana Deki, mana Deki".

Margo lalu jongkok dan diseret oleh pelaku yang belakangan diketahui adalah Ucok. Margo disuruh tiarap dengan todongan senjata laras panjang di halaman dekat Blok Anggrek. Saat tiarap, ia sempat melihat salah seorang pelaku mengawal petugas LP menuju ke Blok A5, yang merupakan ruang tahanan Deki cs.

Margo menambahkan, setelah itu, ia juga mendengar suara rentetan tembakan dan suara salah seorang pelaku yang meminta para tahanan tepuk tangan. Lalu ia mendengar ada yang berkata, "Siapa yang bilang Kopassus, saya tembak." 

Sidang berkas pertama ini dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel (chk) Joko Sasmito.

MUH SYAIFULLAH


Semoga informasi tentang "Saksi dan Terdakwa Kasus Cebongan Berpelukan" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment