Laman

Monday, July 15, 2013

Menko Polhukam: Rusuh Lapas Medan Tak Terkait PP Remisi

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Menko Polhukam: Rusuh Lapas Medan Tak Terkait PP Remisi". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Menko Polhukam: Rusuh Lapas Medan Tak Terkait PP Remisi" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Menko Polhukam: Rusuh Lapas Medan Tak Terkait PP Remisi

VIVAnews - Pemerintah tidak akan menghapus Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 soal pengetatan pemberian remisi untuk narapidana yang sempat diduga memicu kerusuhan di LP Tanjung Gusta di Medan pekan lalu.

Menko Polhukam Djoko Suyanto, Senin 15 Juli 2013 menegaskan PP tersebut tidak akan diubah karena itu merupakan semangat pemerintah dan komponen masyarakat untuk menegakkan hukum yang tegas terhadap tiga kejahatan luar biasa, yaitu korupsi, terorisme dan narkoba.

"Jangan dikaitkan dengan peristiwa di Lapas Tanjung Gusta, tidak ada. Tapi kerusuhan itu terjadi lebih karena ketidaknyamanan akibat fasilitas dasar yang tidak dipenuhi. Isu itu kemudian muncul, namun PP itu kan sudah muncul sebelum kerusuhan itu," kata Djoko di Kantor Presiden, Jakarta.

Djoko pun meminta publik melihat PP No 99/2012 dari upaya pemerintah dan masyarakat untuk memberantas dan menegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kejahatan luar biasa.

"Harus dilihat seperti itu. Tidak ada lagi urusan over capacity karena over capacity itu menjawabnya dengan menambah jumlah lapas," tegas dia.

Menurut Djoko, yang menjadi masalah dalam PP itu terkait aturan pelaksanaannya yang harus lebih diteliti lagi. Seperti salah satu contohnya dalam kasus hukum narkoba.

"Bagi pengguna tidak bisa disamakan jenis hukumannya dengan para bandar atau pengedar. Sementara ini yang dilihat, dan saya lihat laporan dari menkum HAM, tidak ada pemisahan yang jelas antara pengguna yang korban dan bandar. Diperjelas lagi jenis hukuman seperti apa ada, diatur dalam pelaksana tadi," ujarnya.

PP No 99 saat ini sedang diuji oleh Mahkamah Agung seiring dengan protes dan keberatan dari sejumlah terpidana korupsi. Menurut Djoko yang tengah diperdebatkan saat ini adalah, apakah PP itu bisa berlaku retroaktif atau tidak, diberlakukan kepada siapa saja, juga bagi kejahatan lain. "Nanti ada aturan pelaksanaan lain yang disusun oleh Kemenkum HAM," kata Djoko.

Sebelumnya, terkait kerusuhan yang mengakibatkan lima orang meninggal dan ratusan narapidana kabur dalam kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Medan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada rapat kabinet terbatas, memerintahkan pembentukan tim untuk mencari tahu motif kerusuhan itu.

SBY juga mengatakan siap menambah anggaran untuk kapasitas seluruh LP. "Rp1 triliun untuk meningkatkan kapasitas Lapas terutama yang sudah overload," (umi)

Semoga informasi tentang "Menko Polhukam: Rusuh Lapas Medan Tak Terkait PP Remisi" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment