Laman

Tuesday, July 2, 2013

Saksi Mengaku Disuruh Samarkan Aset Djoko Susilo

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Saksi Mengaku Disuruh Samarkan Aset Djoko Susilo". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Saksi Mengaku Disuruh Samarkan Aset Djoko Susilo" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Saksi Mengaku Disuruh Samarkan Aset Djoko Susilo

TEMPO.CO, Jakarta - Iyan Sopyan, saksi korupsi simulator kemudi, mengaku diperintahkan untuk mengatakan bahwa aset Djoko Susilo di Subang, Jawa Barat, sebagai milik seorang pengusaha bernama Candra. Perintah itu, kata Iyan, datang dari Haji Suryana, orang yang mempekerjakan dirinya.

"Nanti, kalau ada yang tanya, katakan tanah ini milik Candra, pengusaha dari Semarang," kata Iyan mengutip ucapan Suryana saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 2 Juli 2013.

Iyan menuturkan, ia dipekerjakan Suryana untuk menjaga tanah berupa kebun albasia seluas 77.405 meter persegi di Jalan Kampung Cirangkong, Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat. Suryana, menurut Iyan, adalah orang kepercayaan Djoko Susilo. "Belakangan saya tahu dari Suryana, tanah itu milik Pak Djoko," katanya.

Tanah itu, kata Iyan, dijaganya sejak 2010. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan pernah bertemu dengan Djoko di kebun tersebut. Djoko, lanjut Iyan, datang bersama sopirnya. "Saya dan pekerja lain diberi uang," ujarnya.

Dalam persidangan yang sama, pejabat pembuat akta tanah di Subang, Hani Ratnatisna Amijaya, mengatakan tanah itu terdiri dari enam bidang tanah yang letaknya bersebelahan. Keenam bidang tanah itu, kata Hani, dinyatakan dalam enam sertifikat atas nama Eva Susilo Handayani.

"Seluruhnya atas nama Eva Susilo Handayani," kata Hani. Dalam surat dakwaan, nama Eva disebut tercantum dalam daftar kartu keluarga Kelurahan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai anak Djoko dari istri pertamanya, Suratmi.

Jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam pengadaan simulator mengemudi pada 2011 saat ia menjabat Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Djoko dituduh menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan kedua, KPK menduga dia berupaya menyembunyikan harta hasil korupsinya berupa kendaraan, properti, dan investasi bisnis yang diatasnamakan orang lain, termasuk para istrinya.

LINDA HAIRANI 

Semoga informasi tentang "Saksi Mengaku Disuruh Samarkan Aset Djoko Susilo" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment