Laman

Monday, July 15, 2013

Utusan Megawati Jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Utusan Megawati Jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Utusan Megawati Jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Utusan Megawati Jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur

VIVAnews - Ketua DPP Bidang Hukum PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 15 Juli 2013. Dia datang untuk menjenguk kolega separtainya, Izendrik Emir Moeis.

Mengenakan baju batik berwarna gold, Ketua Badan Kehormatan DPR itu mengaku diutus oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. "Ya ini disuruh ngecek kesehatan Bang Emir, orangnya kan tambun," kata Trimedya.

Sejak 11 Juli 2013 lalu, Emir Moeis dijebloskan ke rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Jakarta Selatan. Ia menjadi tersangka kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004.

Menurut Trimedya, PDIP telah menunjuk pengacara Yanuar P Wasesa untuk mendampingi proses hukum Emir Moeis. "Pak Yanuar ini pengacara handal," kata dia.

Dengan kehadirannya ini, Trimedya berharap bisa menjadi suatu dukungan moral untuk Emir Moeis yang juga kader partai berlambang banteng. Dia juga ingin tahu kondisi Emir. "Tadi katanya keluarganya sudah duluan (besuk)."

Seperti diketahui, Emir ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 lalu. Emir Moeis selaku penyelenggara negara diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun 2004. "Uang yang diterima (IEM) diduga lebih dari US$300 ribu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di tiga lokasi, yakni di kantor Alstom Indonesia, rumah Emir Moeis di kawasan Kalibata dan rumah ZP di Jagakarsa.

"Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya sprindik (surat perintah penyidikan) atas nama IEM selaku anggota DPR periode 1999-2004, 2004-2009," kata Bambang.

KPK menjerat Emir Moeis dengan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Penahanan dilakukan di Rutan Guntur untuk 20 hari," ungkap Juru Bicara KPK, Johan Budi. (umi)

Semoga informasi tentang "Utusan Megawati Jenguk Emir Moeis di Rutan Guntur" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment