Laman

Monday, July 15, 2013

Toto Mengaku Tak Berurusan Dengan Ketua PN Bandung

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Toto Mengaku Tak Berurusan Dengan Ketua PN Bandung". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Toto Mengaku Tak Berurusan Dengan Ketua PN Bandung" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Toto Mengaku Tak Berurusan Dengan Ketua PN Bandung

VIVAnews - Toto Hutagalung, tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung di Pengadilan Negeri Bandung kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 15 Juli 2013.

Usai menjalani pemeriksaan, Toto mengaku tidak pernah berurusan dengan Ketua PN Bandung, Singgih Budi Prakoso. Toto yang bertindak sebagai penghubung suap Hakim Setyabudi itu justru tidak mengenal Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Saya tidak pernah berurusan kecuali dengan Setyabudi dan Ramlan Comel," kata Toto Hutagalung di Gedung KPK.

Saat perkara korupsi Dana Bansos disidangkan, Setyabudi Tejocahyono merupakan Ketua Majelis Hakim, sedangkan Ramlan Comel adalah hakim anggotanya.

Toto enggan berkomentar mengenai adanya keterlibatan anggota majelis hakim Ramlan Comel dalam kasus suap tersebut. Semua keterangan terkait Ramlan, Toto menegaskan, "Sudah ke penyidik semua." 

Pada pemeriksaan sebelumnya, Toto mengaku, Ramlan Comel juga turut menikmati fasilitas karaoke plus dalam rangka penanganan perkara Dana Bansos Pemkot Bandung.

Sementara itu, terkait pemeriksaannya hari ini, Toto mengatakan berkas perkara kasus yang membelitnya akan segera naik ke penuntutan.

"Berkas selesai. Hampir. Minggu ini selesai P21," tandasnya.

Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso pernah diperiksa KPK pada pertengahan April 2013 lalu. Singgih diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setyabudi Tejocahyono. Ketika ditanya mengenai kasus tersebut, Singgih enggan berkomentar.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK di PN Bandung beberapa waktu lalu. Penyidik menangkap Hakim Setyabudi Tejocahyono saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.

KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Pemkot Bandung Edy Siswadi sebagai tersangka.

Semoga informasi tentang "Toto Mengaku Tak Berurusan Dengan Ketua PN Bandung" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment