Laman

Tuesday, July 2, 2013

Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyatakan Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus menjelaskan pada publik ihwal mangkraknya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

"Jelaskan proses penanganan kasusnya supaya tidak muncul kecurigaan publik," kata Ade di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2013. 

Jika Kejaksaan atau Kepolisian kesulitan menangani kasus tersebut, maka kedua institusi bisa menggandeng penegak hukum lain, seperti KPK. Jika ada masalah lain, apalagi yang terkait dengan politik, ICW yakin publik pasti ingin ikut mendorong atau membantu institusi tadi. "Sekarang yang penting penjelasan dua institusi tadi," kata Ade.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbagi tugas dalam mengusut kasus lain yang melibatkan Nazaruddin. Kasus itu terkait dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Belakangan muncul masalah karena pembagian kasus yang tak jelas sehingga KPK harus menghentikan penyelidikan sejumlah kasus dan menyerahkannya ke Kejaksaan.

Pada kasus Kementerian Pendidikan, Kejaksaan sudah menetapkan Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik di universitas tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ senilai Rp 17 miliar yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Adapun korupsi pesawat latih dan dua simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat, dan anak buahnya Drs.I.G.K. Rai Darmaja.

FEBRIANA FIRDAUS


Semoga informasi tentang "Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment