Laman

Monday, July 15, 2013

Pengedar "Rp0,5 Miliar" Uang Palsu Diringkus Polisi di Sleman

Berita dan Informasi Terbaru berbagi informasi tentang "Pengedar "Rp0,5 Miliar" Uang Palsu Diringkus Polisi di Sleman". Informasi tersebut dikumpulkan dari sumber yang disebutkan di bawah artikel. Info tentang "Pengedar "Rp0,5 Miliar" Uang Palsu Diringkus Polisi di Sleman" layak Anda baca baik sebagai infomasi maupun penambah pengetahuan Anda.

Pengedar "Rp0,5 Miliar" Uang Palsu Diringkus Polisi di Sleman

VIVAnews - Sekawanan orang mencoba mengedarkan uang palsu kepada warga di kawasan Wisata Kaliurang, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka berpura-pura menawarkan pinjaman uang dengan bunga di bawah bunga bank konvensional.

Namun belum sempat sukses beraksi, empat orang kawanan pengedar uang palsu itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman. "Hari Minggu 14 Juli kemarin, keempatnya yaitu HD, SK, SW, dan MS, warga Jawa Tengah, kami tangkap di Kaliurang," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Heru Muslimin, Senin 15 Juli 2013.

Menurutnya para tersangka ini mendapatkan uang palsu itu dari sebuah tempat di Solo.  Penangkapan itu berawal dari laporan seorang korban, Muhammad Naib, warga Samarinda, Kalimantan Timur. "Pelapor sebelumnya ditelepon oleh salah satu pelaku, bisa memberikan pinjaman dana yang cukup besar," kata Heru.

Antara korban dengan pelaku sebelumnya sempat bertemu. Oleh pelaku, kata Heru, korban ditawari pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 0,5% per tahun, dan korban menyatakan ingin meminjam Rp2 miliar dengan bunga Rp100 juta. "Namun, korban merasa janggal sehingga melaporkan tawaran pinjaman ke Polres Sleman," katanya.

Heru menambahkan petugas lalu bergerak. Selain menangkap empat orang itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang palsu dan menyita 59 bundel uang pecahan 100-an ribu palsu. "Tiap-tiap bundel berisi 100 lembar uang palsu."

Keempatnya tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Sleman diancam dengan pasal 378, 372, 245KUHP dan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. "Kini petugas juga sedang menelisik enam transaksi uang palsu yang sudah mereka lakukan," katanya.

Semoga informasi tentang "Pengedar "Rp0,5 Miliar" Uang Palsu Diringkus Polisi di Sleman" di atas bermanfaat bagi Anda.

No comments:

Post a Comment