Laman

Tuesday, July 2, 2013

KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal

KPK Batal Sita Apartemen Istri Muda Rusli Zainal

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi batal menyita satu unit apartemen di kompleks The Bellezza Permata Hijau, Jakarta Selatan. Flat tersebut sebelumnya dinyatakan terkait dengan tersangka kasus suap PON Riau 2012 Rusli Zainal.

"Barusan saya diberitahu penyidik bahwa apartemen di The Bellezza itu ternyata hanya sewaan. Yang tercatat sebagai penyewa adalah Syarifa (istri kedua Rusli)," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P, di kantornya, Senin malam, 1 Juli 2013.

Penyitaan itu sebelumnya dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2013 lalu usai penggeledahan di tiga tempat. Dari penyitaan tersebut, penyidik KPK juga menyita satu unit mobil Honda Freed dan Accord serta sebuah mobil Honda Jazz.

"Honda Freed dan Accord atas nama Syarifa, sedangkan Honda Jazz atas nama pihak lain," ujar Johan. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, mobil Honda Jazz tersebut diduga terkait dengan salah satu putra Gubernur Riau Rusli Zainal.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kehutanan oleh KPK sejak 8 Februari 2013. Dalam kasus ini, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Kasus ini merupakan pengembangan dugaan korupsi pengeluaran izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau. Sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004) dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006).

Untuk kasus suap PON, nama Rusli disebut dalam persidangan oleh terdakwa Lukman Abas dan Rahmat Syahputra. Rusli diduga terlibat dalam kasus itu dengan menerima suap sekitar Rp 500 juta dan turut memberikan persetujuan dalam memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Riau.

KPK resmi menahan Rusli pada 14 Juni lalu. "Ini semua menjadi proses yang harus saya jalani," ujar Rusli sebelum masuk mobil tahanan. Dia mengaku siap dengan konsekuensi hukum atas penahanan yang bakal dilakukan oleh penyidik KPK.

SUBKHAN JUSUF HAKIM

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/02/063492743/KPK-Batal-Sita-Apartemen-Istri-Muda-Rusli-Zainal

Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap

Hakim: Luthfi Hasan Terbukti Disuap

TEMPO.CO, Jakarta -  Meski tak menerima duit Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dinilai tetap dinilai terbukti disuap. Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi mengatakan suap ini terbukti lantaran uang yang diberikan oleh Indoguna kepada orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, memang ditujukan untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi.

"Pemberian itu bukan sumbangan sukarela, tetapi agar Luthfi membantu meloloskan permohonan penambahan kuota impor daging sapi," kata hakim anggota Alexander Marwata saat membacakan analisa yuridis putusan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 1 Juli 2013.

Sebelumnya dalam nota pembelaannya, dua direktur Indoguna, Arya dan Juard, mengatakan uang Rp 1 miliar yang diberikan kepada Fathanah merupakan sumbangan. Duit itu diberikan lantaran Fathanah meminta Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk memberikan bantuan pendanaan seminar dan sumbangan untuk Papua. Sedangkan duit Rp 300 juta yang diberikan lewat pengusaha Elda Devianne Adiningrat kepada Fathanah, menurut mereka, diserahkan sebagai upah Elda yang telah membantu pengurusan penambahan kuota.

Alexander mengesampingkan pembelaan itu. Menurut dia, majelis juga tak mempertimbangkan kesaksian bahwa permintaan izin penambahan impor Indoguna kepada Kementerian Pertanian tak berhasil. "Tidak penting apakah izin itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian atau tidak, tapi perbuatan hukum Luthfi Hasan Ishaaq adalah untuk membantu terdakwa," katanya.

Hakim anggota Gosen Butarbutar menyebutkan, meski uang tersebut belum sampai di tangan Luthfi, majelis menilai motif memberikan suap telah terpenuhi. "Bahwa uangnya belum sampai kepada Luthi Hasan Ishaaq, tapi majelis berpendapat bahwa motifnya itu satu kesatuan," kata hakim anggota Gosen Butarbutar.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana pada Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi masing-masing 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis menyatakan mereka terbukti bersalah lantaran memberikan duit Rp 1,3 miliar untuk Luthfi Hasan Ishaaq dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi perusahaannya.

Menurut hakim, mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

NUR ALFIYAH

Sumber: http://www.tempo.co/read/news/2013/07/02/063492741/Hakim-Luthfi-Hasan-Terbukti-Disuap

Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga

Kasus Nazaruddin, ICW: Jangan Bikin Publik Curiga

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menyatakan Kejaksaan Agung dan Kepolisian harus menjelaskan pada publik ihwal mangkraknya penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin.

"Jelaskan proses penanganan kasusnya supaya tidak muncul kecurigaan publik," kata Ade di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2013. 

Jika Kejaksaan atau Kepolisian kesulitan menangani kasus tersebut, maka kedua institusi bisa menggandeng penegak hukum lain, seperti KPK. Jika ada masalah lain, apalagi yang terkait dengan politik, ICW yakin publik pasti ingin ikut mendorong atau membantu institusi tadi. "Sekarang yang penting penjelasan dua institusi tadi," kata Ade.

Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung berbagi tugas dalam mengusut kasus lain yang melibatkan Nazaruddin. Kasus itu terkait dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama. Belakangan muncul masalah karena pembagian kasus yang tak jelas sehingga KPK harus menghentikan penyelidikan sejumlah kasus dan menyerahkannya ke Kejaksaan.

Pada kasus Kementerian Pendidikan, Kejaksaan sudah menetapkan Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III Universitas Negeri Jakarta dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik di universitas tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga korupsi pengadaan alat laboratorium UNJ senilai Rp 17 miliar yang kini sudah duduk di kursi pesakitan.

Adapun korupsi pesawat latih dan dua simulator di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) Curug, Kejaksaan menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur PT Pasific Putra Metropolitan Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat, dan anak buahnya Drs.I.G.K. Rai Darmaja.

FEBRIANA FIRDAUS


Kasus 250 Dinamit Raib, Polisi Mulai Temukan Titik Terang

Kasus 250 Dinamit Raib, Polisi Mulai Temukan Titik Terang


Bandung - Polisi mulai menemukan titik terang perihal raibnya 250 batang dinamit. Penyelidikan mulai mengerucut. Ada dua dugaan sementara hasil kerja investigasi polisi guna menguak misteri hilangnya dinamit.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan pihaknya sudah melaksanakan analisa dan evaluasi terhadap beberapa tindakan polisi antara lain memeriksa serta meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu melakukan rekonstruksi serta pendalaman penyelidikan terkait lokasi-lokasi pemberhentian kendaraan pengangkut dinamit.

"Sore kemarin ada hasilnya. Ada dua yang mengerucut mengenai penyebab hilangnya dinamit, yaitu dugaan terjadi penggelapan terhadap barang (dinamit), dan dugaan pencurian oleh bajing loncat," kata Martin kepada wartawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (2/7/2013).

Martin menjelaskan, tim gabungan melakukan rekonstruksi sebanyak tiga kali untuk mengetahui 14 jam perjalanan kendaraan dari Subang ke Marunda yang mengangkut bahan peledak jenis dinamit. Pihaknya secara rinci ingin mengetahui situasi sebenarnya dan mengumpulkan data akuran yang merujuk dari keterangan para saksi serta pihak-pihak melakukan kegiatan bongkar muat dinamit.

Ia menerangkan, lokasi dicurigai penggelapan itu ada enam titik di tempat pemberhentian kendaraan di Subang maupun Marunda, termasuk saat kendaraan melakukan pemuatan barang ke dalam truk. Soal dugaan pencurian, polisi mencatat lokasi dari Marunda hingga Cibedug ditandai sebagai lokasi rawan aksi bajing loncat.

"Nanti lebih mengerucut lagi, sehingga benar-benar sampai kepada siapa pelaku dari dua dugaan kita ini," jelas Martin.

Tim gabungan yang menlusuri hilangnya dua dus berisi 250 dinamit itu berasal dari Polres Bogor, Polres Subang, Polres Purwakarta, Polres Jakarta Utara, dan dibantu Bareskrim Mabes Polri.

"Sabar saja, tim masih bekerja. Hari ini di Polres Bogor kembali melakukan pemeriksaan lanjutan saksi-saksi untuk mendapatkan data akurat," tutur Martin.


(bbn/ndr)

Jenguk Fathanah di Rutan KPK, Sefti 'Serempet' Lagu PKS

Jenguk Fathanah di Rutan KPK, Sefti 'Serempet' Lagu PKS


Jakarta - Sefti Sanustika mendatangi rutan KPK untuk menjenguk suaminya, Ahmad Fathanah. Di dalam kesempatan Sefti menyinggung lagu barunya berjudul Papa Kini Sendiri (PKS) yang berkisah pengalaman pribadinya.

"Ya memang nyerempet-nyerempet itu. Biar dapet chesmistry-nya," jawab Sefty ditanya wartawan tentang single terbarunya.

Sefty tiba di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (1/7/2013). Wanita berkerudung dan pakaian berwarna hijau ini datang bersama anak dan ibundanya.

"Iya, saya mau nengok," ujar Sefti.


(rna/lh)

Hanura Akan Deklarasikan Duet Capres Wiranto-HT

Hanura Akan Deklarasikan Duet Capres Wiranto-HT

Jakarta - Partai Hanura akan mendeklarasikan duet Wiranto-Hary Tanoesoedibjo sebagai pasangan capres 2014. Pasangan ini dianggap kompetitif menghadapi pasangan capres lainnya.

"Dalam perjalanan, ada arus keras permintaan dari daerah yang menginginkan agar Pak Wiranto diduetkan dengan Pak HT menjadi pasangan capres-cawapres," kata Ketua DPP Hanura, Saleh Husin, kepada detikcom, Senin (1/7/2013).

Internal Hanura sudah bulat mendukung pencapresan Wiranto-HT. Meskipun untuk mengusung capres, Hanura harus lolos parliamentary threshold (PT) terlebih dahulu.

"Kami memang melihat pasangan ini cukup ideal, serasi dan saling menunjang serta melengkapi jika ditinjau dari berbagai sudut pandang mana pun. Maka itu kita lihat nanti sampai besok," kata Saleh.

Sementara saat ini kedua tokoh sentral Hanura tersebut sedang mengumpulkan seluruh caleg DPR RI dalam rangka pelaksanaan pembekalan caleg.

"Di acara itu hadir juga semua ketua DPD dan pengurus BPH DPP jadi dapat diambil keputusan untuk itu, dan kami akan mendesak agar permintaan ini dikukuhkan menjadi pasangan capres - cawapres agar para kader di daerah dapat bekerja lebih all out guna mencapai target yang diinginkan," tandasnya.


(van/nrl)

Monday, June 17, 2013

Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

Ini Sanksi, Parpol Tak Laporkan Dana Kampanye

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan partai mesti melaporkan dana kampanyenya secara periodik. "Kalau tak melaporkan, dalam Undang-Undang sudah jelas ancaman paling kencang, paling serius dan paling menyeramkan dalam pemilu," kata dia di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Senin, 17 Juni 2013.

Hadar menyatakan, bagi parpol yang tak menyerahkan laporan awal dana kampanye, maka parpol tersebut dibatalkan sebagai peserta pemilihan umum. Sedangkan jika dengan sengaja tak melaporkan dana kampanye akhir, caleg tersebut dianulir kemenangannya.

Ia mengatakan dalam laporan parpol tersebut, terdapat laporan dana kampanye calon legislator. "Kami mewajibkan setiap caleg melaporkan dana kampanye ke partai. Tapi jika ada yang melanggar (tak melaporkan dana kampanyenya), itu tak ada sanksi yang tegas kepada caleg tersebut, karena memang Undang-Undang tak mengaturnya," kata dia

Haidar menambahkan lembaganya tak memiliki kuasa terhadap caleg yang tak melaporkan dana kampanyenya. "Kita hanya bisa menunjukkan inilah caleg yang tak mau melaporkan dana kampanyenya. Silakan masyarakat menilai," ujarnya.

Selain itu, menurut dia, lembaganya sudah melakukan uji publik terkait aturan dana kampanye. Tapi dirinya belum memastikan kapan aturan dana kampanye ini rampung. "Paling telat sebelum pengumuman Daftar Caleg Tetap," ucapnya.

ERWAN HERMAWAN