Laman

Saturday, June 8, 2013

Tolak Gabung Sipil Bersenjata, Pria di Papua Tewas Ditembak

Tolak Gabung Sipil Bersenjata, Pria di Papua Tewas Ditembak

VIVAnews - Seorang warga Kabupaten Yapen, Papua, Loudrik Ayomi, tewas ditembak kelompok sipil bersenjata, Kamis 6 Juni kemarin, sekitar pukul 15.00 WIT. Ia diduga ditembak karena tidak bersedia bergabung dengan kelompok tersebut.

Juru Bicara Polda Papua Kombes I Gede Sumerta Jaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penembakan itu. "Seorang warga tewas karena ditembak dan lehernya digorok oleh sekelompok orang bersenjata," ucapnya.

Gede Sumerta mengatakan, penembakan itu dipicu penolakan korban untuk bergabung dengan kelompok pelaku.  "Korban menolak bergabung dengan kelompok bersenjata pimpinan Rudi Orehri yang sering mengganggu keamanan, serta melakukan pemerasan dan pemalakan terhadap sejumlah perusahaan di Yapen,"ungkapnya.

Peristiwa penembakan sekaligus penggorokan terhadap korban terjadi di Trans Saubebas KM 36 Kota Serui. Saat itu korban sedang dibonceng keponakannya dengan sepeda motor.

"Saat sedang berjalan dengan motor, korban ditembak hingga jatuh, keponakannya lantas tancap gas karena ketakutan," ucapnya.

Kemudian para pelaku penembakan menghampiri korban yang tergeletak di jalan, dan menggorok lehernya dengan parang hingga nyaris putus. "Kemudian (mereka) meninggalkan jasadnya di jalan," ujarnya.
  
Polisi masih mendalami dugaan sementara penyebab tewasnya korban. Namun menurut keterangan saksi, penyebab korban tewas berkaitan dengan kelompok bersenjata. "Mungkin ada sangkut pautnya karena korban tidak bersedia bergabung dengan kelompok itu," jelasnya.

Dari keterangan saksi, Gede menambahkan, pelaku saat mengeksekusi korban menggunakan penutup wajah dan menenteng senjata api laras panjang. Korban mengalami luka tembak di bagian punggung dan dada, serta luka di leher terkena sabetan parang. Sementara ini pelaku masih dalam pengejaran petugas polisi. (umi)

Antasari Geram 1,5 Tahun Polisi Tak Bisa Pinjam Alat Bukti

Antasari Geram 1,5 Tahun Polisi Tak Bisa Pinjam Alat Bukti

VIVAnews - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, menyatakan seharusnya Kepolisian tidak memerlukan waktu lebih dari satu tahun untuk meminjam barang bukti yang dikuasai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam eksepsi pekan lalu, Kepolisian beralasan terkendala dengan belum adanya barang bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor SIM card 0811978245. Ponsel itulah yang digunakan Nasrudin untuk menerima SMS dari Antasari.

HP dan SIM card itu saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyayangkan laporannya yang telah mengendap selama kurang lebih 1,5 tahun tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Padahal HP dan SIM card milik Nasrudin, serta HP dan SIM card milik Antasari merupakan bukti penting agar tindak pidana yang dilaporkan menjadi terang benderang.

"Maka sesuai Undang-undang merupakan kewajiban termohon untuk mendapatkannya. Ketika rangkaian tindakan pengumpulan bukti tersebut tidak dilakukan, maka secara materiil dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan," kata Antasari, Jumat 7 Juni 2013.

Antasari mengatakan seharusnya Kepolisian sebagai fungsi kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum, maka dalam melayani masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana harus cekatan, rajin, dan profesional.

"Serta tidak boleh malas dan ogah-ogahan," kata mantan Jaksa itu dalam replik berjudul Level Polisi yang Kita Cintai Jangan Malas Melayani Masyarakat.

Menurutnya, putusan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt. Sel tanggal 8 Februari 2010 dapat digunakan sebagai petunjuk awal melakukan langkan penyidikan. Karena di dalam putusan itu terdapat nama-nana para saksi yang mengaku pernah melihat SMS yang dimaksud, ahli di bidang informasi dan teknologi, serta call data record (CDR) yang merekam seluruh aktivitas seluruh SIM card, baik SMS, miss call, maupun telepon.

"Jika dibandingkan dengan perkara pembobolan situs SBY, dalam jangka waktu tidak terlalu lama pelaku dapat ditemukan. Padahal itu hanya berdasarkan adanya fakta situs yang sudah diubah," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Akibat dari kelambatan Kepolisian melakukan penyidikan, Antasari merasa jadi pesakitan yang harus tetap mendekam dalam penjara, dan menyandang status sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan Nasrudin, padahal pemohon tidak pernah mengirimkan SMS tersebut.

"Kerugian yang diderita pemohon akibat ditelantarkannya laporan pemohon tidak dapat diganti dengan nilai berapapun," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Antasari Azhar menggugat Mabes Polri setelah tidak jelasnya kasus yang dia laporkan, yakni layanan pesan singkat bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.

Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (sj)

Pramugari: 2 Kali Saya Dipukul, Dia Juga Berlaku Kasar

Pramugari: 2 Kali Saya Dipukul, Dia Juga Berlaku Kasar

VIVAnews - Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Zakaria Umar Hadi ternyata sampai ditegur tiga kali agar mematikan telepon selulernya setelah pesawat siap lepas landas. Teguran bukan hanya dari Nur Febriyani, pramugari Sriwijaya Air yang menjadi korban pemukulan.

"Teman saya, menegur tersangka dua kali," kata Nur Febriani saat dihubungi VIVAnews, Jumat 7 Juni 2013.

Rupanya, dua kali teguran itu tak membuat Zakaria menonaktifkan perangkat komunikasinya itu. Febriyani kemudian beranjak mendekat. "Pas ketiga kali saya yang tegur, dia marah-marah dan langsung memukul saya," ujar warga Tangerang, Banten, ini.

Diceritakan Nur Febriani, tersangka ketika itu memang datang dengan membawa koran, ketika ditegur, koran itulah yang dijadikan oleh tersangka sebagai alat pemukul. "Dua kali saya dipukul, dia juga berlaku kasar." 

Tak terima mendapatkan respons tersebut saat menjalankan tugas, Febriyani melaporkan penumpang itu ke polisi. Polisi merespons cepat. Zakaria serta sejumlah saksi diperiksa. Dari situ, polisi mendapati bukti tindakan pidana.

"Tersangka marah saat ditegur untuk meminta mematikan handphone tersangka. Sempat terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. Dia akan dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," kata Kabag Ops Polresta Pangkal Pinang Kompol Arifin AB. (adi)

Kenaikan Harga BBM:: Pembangkangan PKS Akan Dibahas Khusus di Rapat Setgab

Kenaikan Harga BBM:: Pembangkangan PKS Akan Dibahas Khusus di Rapat Setgab

VIVAnews - Sikap penolakan PKS akan rencana kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan dibahas khusus koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab). Rencananya rapat khusus membahas sikap pembangkangan PKS itu akan diagendakan dalam waktu dekat.

Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, EE Mangindaan, mengungkapkan rencana tersebut telah menjadi kesepakatan partai-partai yang tergabung dalam Setgab. Karena sikap PKS yang menolak harga BBM itu patut dipertanyakan.

"PKS itu khusus, harus khusus. Tentu bagaimana kenaikan BBM, perlindungan sosial itu perlu disetujui," kata Mangindaan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 7 Mei 2013.

Menurutnya, keputusan menaikkan harga BBM bersubisidi merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan fiskal pemerintah saat ini. Di samping itu, untuk tetap mengedepankan kepentingan masyarakat miskin yang terdampak khususnya, pemerintah akan memberikan kompensasi.

Karena itu lanjut Mangindaan, sikap penolakan PKS terhadap kenaikkan harga BBM tidak sejalan dengan sikap koalisi. Apalagi karena penolakan itu, muncul wacana PKS akan keluar dari koalisi.

"Kalau saya berpikir lagi, PKS menolak itu harusnya dengan alasan yang tepat," ujarnya.

Sebelumnya PKS menyatakan tetap tegas menolak rencana pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. PKS pun siap berhadapan dengan rekan-rekan koalisinya yang lain.

Wakil Ketua Komisi XI Bidang Keuangan DPR dari Fraksi PKS, Andi Rahmat, menyatakan alasan partainya menolak kenaikan harga BBM bersubsidi karena mereka menilai pemerintah tak punya pijakan kuat untuk melakukan hal itu. 

"Pemerintah tidak punya dasar yang kuat," kata Andi saat mendampingi Presiden PKS Anis Matta di Surabaya.

Pertama, pemerintah sudah dua kali mengambil kebijakan yang sama untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Sejak dulu pula, menurut Andi, PKS telah mengajukan proposal ke pemerintah sebagai solusi agar harga BBM bersubsidi tak naik. Namun pemerintah tetap bersikukuh menaikkannya.

"Dalam proposal itu, kami mengajukan kenaikan harga di sektor energi seperti gas supaya tidak ada lagi kenaikan BBM. Tapi masukan PKS ini tak didengar," kata Wakil Sekjen PKS Mahfudz Siddiq secara terpisah. 

PKS mengatakan mereka akan tetap bersikap kritis terhadap pemerintah meskipun menjadi bagian dari koalisi partai pendukung pemerintahan SBY-Boediono. Namun, ini bukan berarti PKS akan selalu mengambil sikap berseberangan dengan pemerintah. 

"Buktinya pada tahun 2005, PKS mendukung kenaikan harga BBM bersubsidi. Tahun 2007 juga sama. Tapi sekarang kami beda," ujar Andi. (eh)

Pejabat Pemukul Pramugari Pantas Dihukum untuk Efek Jera

Pejabat Pemukul Pramugari Pantas Dihukum untuk Efek Jera

VIVAnews – Anggota Komisi Perhubungan DPR ramai-ramai mengomentari kasus pemukulan pejabat daerah Provinsi Bangka Belitung terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel ketika pesawat tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

"Aturannya di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sudah sangat jelas. Semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan diancam sanksi pidana atau sanksi denda," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, Jumat 7 Juni 2013.

Oleh sebab itu ia dan rekan-rekannya di Komisi V DPR yang mengawasi sektor perhubungan dan transportasi mendukung kepolisian yang telah menetapkan sang Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, menjadi tersangka. Pejabat pemukul Febri itu kini terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada penumpang pesawat lain yang melanggar aturan. Ini demi menjaga keselamatan penerbangan," ujar Arwani. Menurutnya, status pejabat tak boleh membuat orang semena-mena bersikap kasar dan mengabaikan aturan, apalagi risikonya kecelakaan pesawat yang fatal.

Arwani mengatakan, Zakaria melakukan dua kesalahan. Pertama, melanggar UU Penerbangan karena mengganggu sistem navigasi penerbangan dengan menyalakan ponsel. Kedua, memukul pramugari yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel. "Itu semua masuk kategori pidana," kata dia.

Zakaria kini telah mendekam di tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar," kata Kepala Bagian Operasional Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Komisaris Polisi Arifin A.B.

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/418944-pejabat-pemukul-pramugari-pantas-dihukum-untuk-efek-jera

Wali Kota Bandung Batal Diperiksa Karena Flu

Wali Kota Bandung Batal Diperiksa Karena Flu

VIVAnews - Wali Kota Bandung Jawa Barat Dada Rosada batal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Jumat 7 Juni 2013. Pemeriksaan lanjutan Dada terpaksa diundur dengan alasan sakit.

"Saya kurang sehat, lagi flu," kata Dada saat ke luar dari Kantor KPK. Dada yang tiba pukul 10.00 WIB pagi sempat ketemu dengan penyidik KPK selama satu jam.

Dada mengaku tidak takut menghadapi pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah berjalan sebanyak enam kali. Dada diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. "Saya kan membantu hukum," ujarnya.

Kader Demokrat itu juga membantah dikonfontir oleh penyidik dengan salah satu tersangka suap Hakim Bandung, yakni Toto Hutagalung.

Dada diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono sebesar Rp150 juta. Suap ini diduga terkait perkara bantuan dana sosial sebesar Rp66 miliar di Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Setyabudi. (umi)

Anggota DPR Sindir Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya

Anggota DPR Sindir Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya

VIVAnews – Pemukulan pramugari Sriwijaya Air oleh seorang pejabat menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Menteri Perhubungan dan Komisi Perhubungan DPR. Tindakan sang pramugari, Nur Febriyani, yang melaporkan pejabat yang memukulnya kepada polisi, menuai dukungan.

Apalagi sang pejabat yang menumpang pesawat Sriwijaya itu memukul Febri karena tak terima diingatkan untuk mematikan ponselnya saat pesawat hendak lepas landas. "Tindakan pejabat itu sudah sangat keterlaluan. Memang harus ditindak. Pejabat kok tidak paham aturan," kata anggota Komisi V DPR, Saleh Husin, Jumat 7 Juni 2013.

Menurut politikus Hanura itu, pejabat seharusnya memberi contoh dalam menegakkan aturan, terutama terkait transportasi massal yang menyangkut nyawa banyak orang. "Harusnya dia tahu mengaktifkan HP dalam pesawat itu mengganggu sistem frekuensi, navigasi, dan komunikasi pesawat. Itu membahayakan keselamatan banyak orang," ujar Saleh.

Aturan tak menyalakan alat komunikasi saat pesawat lepas landas dan mendarat, kata Saleh, tercantum jelas dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sayangnya aturan itu kerap diabaikan oleh penumpang. Prosedur keamanan penerbangan di Indonesia pun tergolong rendah dibanding penerbangan asing.

Polsek Pangkalan Baru, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, saat ini terus memproses kasus ini. Sang pejabat, Zakaria Umar Hadi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (umi)

Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/418933-anggota-dpr-sindir-pejabat-pemukul-pramugari-sriwijaya