Saturday, June 8, 2013
Tolak Gabung Sipil Bersenjata, Pria di Papua Tewas Ditembak
Antasari Geram 1,5 Tahun Polisi Tak Bisa Pinjam Alat Bukti
Antasari Geram 1,5 Tahun Polisi Tak Bisa Pinjam Alat Bukti
Dalam eksepsi pekan lalu, Kepolisian beralasan terkendala dengan belum adanya barang bukti berupa ponsel Nokia Communicator tipe E90 warna hitam milik Nasrudin dengan nomor SIM card 0811978245. Ponsel itulah yang digunakan Nasrudin untuk menerima SMS dari Antasari.
HP dan SIM card itu saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Antasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyayangkan laporannya yang telah mengendap selama kurang lebih 1,5 tahun tanpa kejelasan tindak lanjutnya. Padahal HP dan SIM card milik Nasrudin, serta HP dan SIM card milik Antasari merupakan bukti penting agar tindak pidana yang dilaporkan menjadi terang benderang.
"Maka sesuai Undang-undang merupakan kewajiban termohon untuk mendapatkannya. Ketika rangkaian tindakan pengumpulan bukti tersebut tidak dilakukan, maka secara materiil dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan," kata Antasari, Jumat 7 Juni 2013.
Antasari mengatakan seharusnya Kepolisian sebagai fungsi kekuasaan negara dalam bidang penegakan hukum, maka dalam melayani masyarakat yang telah menjadi korban tindak pidana harus cekatan, rajin, dan profesional.
"Serta tidak boleh malas dan ogah-ogahan," kata mantan Jaksa itu dalam replik berjudul Level Polisi yang Kita Cintai Jangan Malas Melayani Masyarakat.
Menurutnya, putusan Pengadilan Jakarta Selatan nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt. Sel tanggal 8 Februari 2010 dapat digunakan sebagai petunjuk awal melakukan langkan penyidikan. Karena di dalam putusan itu terdapat nama-nana para saksi yang mengaku pernah melihat SMS yang dimaksud, ahli di bidang informasi dan teknologi, serta call data record (CDR) yang merekam seluruh aktivitas seluruh SIM card, baik SMS, miss call, maupun telepon.
"Jika dibandingkan dengan perkara pembobolan situs SBY, dalam jangka waktu tidak terlalu lama pelaku dapat ditemukan. Padahal itu hanya berdasarkan adanya fakta situs yang sudah diubah," kata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Akibat dari kelambatan Kepolisian melakukan penyidikan, Antasari merasa jadi pesakitan yang harus tetap mendekam dalam penjara, dan menyandang status sebagai orang yang menyuruh melakukan pembunuhan Nasrudin, padahal pemohon tidak pernah mengirimkan SMS tersebut.
"Kerugian yang diderita pemohon akibat ditelantarkannya laporan pemohon tidak dapat diganti dengan nilai berapapun," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Antasari Azhar menggugat Mabes Polri setelah tidak jelasnya kasus yang dia laporkan, yakni layanan pesan singkat bernada ancaman kepada Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri.
Antasari divonis 18 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Saat ini Antasari mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang untuk menjalani hukuman. (sj)
Pramugari: 2 Kali Saya Dipukul, Dia Juga Berlaku Kasar
Pramugari: 2 Kali Saya Dipukul, Dia Juga Berlaku Kasar
Kenaikan Harga BBM:: Pembangkangan PKS Akan Dibahas Khusus di Rapat Setgab
Kenaikan Harga BBM:: Pembangkangan PKS Akan Dibahas Khusus di Rapat Setgab
Pejabat Pemukul Pramugari Pantas Dihukum untuk Efek Jera
Pejabat Pemukul Pramugari Pantas Dihukum untuk Efek Jera
VIVAnews – Anggota Komisi Perhubungan DPR ramai-ramai mengomentari kasus pemukulan pejabat daerah Provinsi Bangka Belitung terhadap pramugari Sriwijaya Air, Nur Febriyani, yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel ketika pesawat tinggal landas dari Bandara Soekarno-Hatta.
"Aturannya di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 sudah sangat jelas. Semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan diancam sanksi pidana atau sanksi denda," kata anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, Jumat 7 Juni 2013.
Oleh sebab itu ia dan rekan-rekannya di Komisi V DPR yang mengawasi sektor perhubungan dan transportasi mendukung kepolisian yang telah menetapkan sang Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi, menjadi tersangka. Pejabat pemukul Febri itu kini terancam 2 tahun 8 bulan penjara.
"Ini untuk memberikan efek jera kepada penumpang pesawat lain yang melanggar aturan. Ini demi menjaga keselamatan penerbangan," ujar Arwani. Menurutnya, status pejabat tak boleh membuat orang semena-mena bersikap kasar dan mengabaikan aturan, apalagi risikonya kecelakaan pesawat yang fatal.
Arwani mengatakan, Zakaria melakukan dua kesalahan. Pertama, melanggar UU Penerbangan karena mengganggu sistem navigasi penerbangan dengan menyalakan ponsel. Kedua, memukul pramugari yang mengingatkannya untuk mematikan ponsel. "Itu semua masuk kategori pidana," kata dia.
Zakaria kini telah mendekam di tahanan untuk diproses hukum lebih lanjut. "Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan tiga pramugari Sriwijaya Air, Zakaria melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar," kata Kepala Bagian Operasional Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Komisaris Polisi Arifin A.B.
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/418944-pejabat-pemukul-pramugari-pantas-dihukum-untuk-efek-jera
Wali Kota Bandung Batal Diperiksa Karena Flu
Wali Kota Bandung Batal Diperiksa Karena Flu
"Saya kurang sehat, lagi flu," kata Dada saat ke luar dari Kantor KPK. Dada yang tiba pukul 10.00 WIB pagi sempat ketemu dengan penyidik KPK selama satu jam.
Dada mengaku tidak takut menghadapi pemeriksaan terhadap dirinya yang sudah berjalan sebanyak enam kali. Dada diperiksa sebagai saksi kasus suap penanganan dana bantuan sosial di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. "Saya kan membantu hukum," ujarnya.
Kader Demokrat itu juga membantah dikonfontir oleh penyidik dengan salah satu tersangka suap Hakim Bandung, yakni Toto Hutagalung.
Dada diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono sebesar Rp150 juta. Suap ini diduga terkait perkara bantuan dana sosial sebesar Rp66 miliar di Pemerintah Kota Bandung yang ditangani Setyabudi. (umi)
Anggota DPR Sindir Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya
Anggota DPR Sindir Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya
VIVAnews – Pemukulan pramugari Sriwijaya Air oleh seorang pejabat menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Menteri Perhubungan dan Komisi Perhubungan DPR. Tindakan sang pramugari, Nur Febriyani, yang melaporkan pejabat yang memukulnya kepada polisi, menuai dukungan.
Apalagi sang pejabat yang menumpang pesawat Sriwijaya itu memukul Febri karena tak terima diingatkan untuk mematikan ponselnya saat pesawat hendak lepas landas. "Tindakan pejabat itu sudah sangat keterlaluan. Memang harus ditindak. Pejabat kok tidak paham aturan," kata anggota Komisi V DPR, Saleh Husin, Jumat 7 Juni 2013.
Menurut politikus Hanura itu, pejabat seharusnya memberi contoh dalam menegakkan aturan, terutama terkait transportasi massal yang menyangkut nyawa banyak orang. "Harusnya dia tahu mengaktifkan HP dalam pesawat itu mengganggu sistem frekuensi, navigasi, dan komunikasi pesawat. Itu membahayakan keselamatan banyak orang," ujar Saleh.
Aturan tak menyalakan alat komunikasi saat pesawat lepas landas dan mendarat, kata Saleh, tercantum jelas dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sayangnya aturan itu kerap diabaikan oleh penumpang. Prosedur keamanan penerbangan di Indonesia pun tergolong rendah dibanding penerbangan asing.
Polsek Pangkalan Baru, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, saat ini terus memproses kasus ini. Sang pejabat, Zakaria Umar Hadi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (umi)
Sumber: http://nasional.news.viva.co.id/news/read/418933-anggota-dpr-sindir-pejabat-pemukul-pramugari-sriwijaya